Penikaman Nus Kei Diduga Pembunuhan Berencana, 6 Orang Diperiksa

Penikaman Nus Kei Diduga Pembunuhan Berencana, 6 Orang Diperiksa

Muhammad Jaya Barends - detikNews
Senin, 20 Apr 2026 21:15 WIB
Agrapinus Rumatora alias Nus Kei
Agrapinus Rumatora alias Nus Kei (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta - Polisi menyelidiki dugaan pembunuhan berencana terhadap Ketua DPD II Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei. Polisi memeriksa enam orang untuk mendalami kasus.

"Karena itu masih lakukan pengembangan (terkait dugaan pembunuhan berencana). Tapi itu tuntutan pasal (pembunuhan berencana) yang diterapkan oleh penyidik dalam untuk penanganan kasus tersebut," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, seperti dilansir detikSulsel, Senin (20/4/2026).

Polisi juga telah memeriksa dua pelaku, yaitu Hendrikus Rahayaan (28) dan Finansius Ulukyanan (36). "Jadi 6 saksi itu, antara lain dua pelaku, saksi pelapor, dan saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP)," bebernya.

Rositah menambahkan, kedua pelaku setelah diperiksa akan ditahan di Rutan Polda Maluku. Dia mengatakan kedua pelaku pun terancam dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

"Tindak pidana terhadap nyawa atau pembunuhan perencana dan atau tindak pidana terhadap tubuh atau penganiayaan secara bersama-sama mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud Pasal 459 jo 20 huruf c atau Pasal 458 ayat (1) jo 20 huruf c atau 262 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia No 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," jelasnya.

"Adapun ancaman hukuman terhadap kedua terduga pelaku adalah hukuman mati seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara," Imbuhnya.

Baca selengkapnya di sini.

Simak juga Video 'Dua Orang Jadi Tersangka Penikaman Ketua Golkar Maluku Tenggara, Nus Kei'"

(lir/ygs)



Berita Terkait