Jaksa Agung Imbau Amrozi cs Jangan Larut-larut Soal Grasi

Jaksa Agung Imbau Amrozi cs Jangan Larut-larut Soal Grasi

- detikNews
Jumat, 26 Okt 2007 12:50 WIB
Jakarta - Jaksa Agung Hendarman Supandji mengakui tidak ada ketentuan yang membatasi terpidana mati mengajukan grasi. Namun deadline 1 bulan bagi Amrozi cs dinilai penting agar tidak berlarut-larut. "Memang tidak ada ketentuannya, tapi masa mau berlarut-larut. Karena kalau kita berlarut-larut sampai 2 tahun bisa ajukan grasi lagi," ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2007).Hendarman meninta agar ketiga terpidana Bom Bali I bersikap tegas untuk memutuskan akan memberikan grasi atau tidak. Selain itu, jika ketiganya tidak mengajukan grasi, harus disampaikan secara tertulis."Ya, supaya saya tidak disalahkan. Kalau dia mau menolak grasi, sampaikan. Saya kasih waktu 1 bulan. Saya kasih 2 bulan juga bisa, memang tidak ada ketentuannya. Tapi kan ada proses, kalau dia diem aja, diemnya sampai kapan," ujar pria berkacamata ini.Hendarman menjelaskan, masa 1 bulan dimulai setelah semua syarat-syarat dipenuhi, yaitu menerima salinan putusan dan pernyataan dari pengacara soal PK."Saya katakan PK sesuai ketentuan undang-undang pasal 286 KUHAP hanya sekali. Tapi kalau dia mengajukan itu hak dia," katanya.Menurut Hendarman, jika PK tersebut ditolak, terpidana masih punya hak mengajukan grasi. Namun jika ketiga terpidana ini bersikap tidak akan grasi, maka mereka dapat segera dieksekusi."Ya, secara tegas baik dia dan keluarga mau mengajukan grasi atau tidak. Kalau diam terus bagaimana ini, tapi kita butuh pasti," pungkasnya. (mly/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait