Proyek Syaukani Cacat Hukum

Saksi Ahli:

Proyek Syaukani Cacat Hukum

- detikNews
Jumat, 26 Okt 2007 12:02 WIB
Jakarta - Pembangunan Bandara Loakulu, Kalimantan Timur, yang melibatkan Bupati Kutai Kertanegara nonaktif Syaukani Hasan Rais dinilai cacat hukum. Proyek yang dilakukan dengan penunjukan langsung itu tidak sesuai dengan aturan UU."Tidak benar dengan adanya penunjukan langsung itu dan proyek ini tidak memiliki tenaga ahli," kata saksi ahli yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU), Setyabudi Arianto.Kesaksian Setyabudi dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/10/2007).Menurut dia, penunjukan langsung harus mendapat izin dari menteri dalam negeri atas usulan dari pimpinan proyek."Tetapi ini belum ada izin dari menteri dan pembangunan sudah dilakukan dan kontrak dilaksanakan setelah pembangunan berjalan seharusnya kontrak dilakukan terlebih dahulu," kata saksi dari Bappenas ini.Selain itu, Setyabudi menjelaskan pembangunan bandara itu tidak mengandung unsur dalam keadaan mendesak sehingga pembangunan bandara yang diperuntukkan untuk kegiatan PON tahun 2007 tidak diperlukan adanya penunjukan langsung."Tidak ada bandara pun, PON masih bisa berjalan karena ada alternatif bandara lain. Kalau dalam keadaan mendesak, itu artinya jika tidak dilaksanakan akan menyengsarakan masyarakat. Ini kan tidak," terang dia.Menanggapi kesaksian Setyabudi, Syaukani berpendapat pembangunan bandara dilakukan berdasarkan surat dari KONI Pusat yang menyatakan bandara harus selesai dibangun pada tahun 2007."Saya kategorikan ini mendesak, jadi harus dikerjakan pada tahun 2003 dengan menggunakan anggaran belanja tambahan tahun 2003," kata Syaukani.Menurut dia, pekerjaan bandara diperkirakan selesai dalam jangka waktu 4 tahun dan proses awal pembangunan bandara paling cepat 1 tahun."Kami lihat kalau dikerjakan 2004, tidak bakal selesai pada tahun 2007. Pekerjaan uji kelayakan bandara harus dikerjakan selama 1 tahun pertama," ujar Syaukani. (aan/nrl)


Berita Terkait