16 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Cukai Rokok
Jumat, 26 Okt 2007 11:01 WIB
Jakarta -
Kasus pemalsuan cukai rokok masih ditelusuri. 16 Orang telah ditetapkan menjadi tersangka."Ya kita sudah mengamankan 16 tersangka," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Bambang Hendarso Danuri di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Jumat (26/10/2007).Namun demikian, Bambang menolak membeberkan identitas para tersangka. Dia langsung meloyor pergi dan masuk ke mobilnya.Dalam kesempatan terpisah, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Sisno Adiwinoto mengaku kasus pemalsuan cukai rokok masih dalam pengembangan."Mengenai jumlah tersangka bisa bertambah. Bisa lebih dari 10. Tetapi bisa saja ada yang tidak terbukti, bisa dilepas. Namun tidak tertutup kemungkinan ada yang baru, bertambah," terang dia.Cukai rokok asli tetapi palsu alias aspal beredar di berbagai wilayah Jawa Tengah dan berpotensi merugikan keuangan negara Rp 1 triliun per bulan. Cukai aspal ini dijual di bawah harga sebenarnya. Barang bukti pemalsuan itu dibawa dari Kudus dan Solo ke Mabes Polri berupa mesin cetak dan juga kertas cukai.
(aan/sss)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































