Soetoyo: Pemecatan Kabiro Keputusan Setjen Komnas HAM
Jumat, 26 Okt 2007 10:51 WIB
Jakarta - Kepala Biro Umum Komnas HAM Sunarto dipecat dari jabatannya. Pemecatan itu dilakukan Sekjen Komnas HAM Soetoyo yang juga dipecat per 22 Oktober 2007.Sebelumnya disebut-sebut, pemberhentian Sunarto berdasarkan hasil keputusan rapat pleno. Padahal setelah dicek para komisioner, tidak ada rapat yang merekomendasikan pemecatan Sunarto. Soetoyo pun meluruskan, pemecatan bukan berdasar rapat pleno."Itu tidak benar atas keputusan rapat pleno, melainkan berdasarkan keputusan setjen atas pertimbangan dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) di bawah sekjen," ujar Soetoyo di Kantor Komnas HAM, Jl Latuharhari, Jakarta, Jumat (26/10/2007).Menurut dia, Baperjakat hanya sebatas memberikan masukan. Keputusan sepenuhnya di tangan Sekjen. "Itu berdasarkan Keppres 48/2001 tentang Sekretariat Jenderal Komnas HAM pasal 8 ayat 2 yang berbunyi, kepala biro dan jabatan di bawahnya diangkat dan diberhentikan oleh Sekjen Komnas HAM," sambung Soetoyo."Apalagi dikatakan ada kebohongan, padahal tidak ada," lanjut dia.Kenapa memberhentikan Sunarto? "Karena dia tidak koordinatif dan tidak loyal," pungkasnya.Sebelumnya, Wakil Ketua II Bidang Eksternal Komnas HAM Hesti Armiwulan mengatakan, Soetoyo pernah menyampaikan pemecatan Sunarto dari posisi Kepala Biro Umum Komnas HAM merupakan hasil keputusan rapat paripurna sebelumnya.Setelah dicek ternyata tidak ada keputusan seperti itu dalam rapat. Soetoyo pun dinilai telah melakukan langkah-langkah potong kompas tanpa koordinasi dengan anggota Komnas HAM.Agar kejadian itu tidak berulang, Komnas HAM memutuskan untuk menyegel kantor Sekjen. Soetoyo dianggap telah melakukan tindakan di luar kewenangannya setelah memasuki masa pensiun. Keputusan menyegel ruang kerja Sunarto sesuai surat segel 108/WatuaII/X/2007 tanggal 23 Oktober 2007.
(nvt/nrl)











































