Syamsul Bahri Belum Anggota KPU
Jumat, 26 Okt 2007 01:09 WIB
Jakarta - Syamsul Bahri telah ditetapkan sebagai anggota KPU 2007-2011. Tapi pada saat yang bersamaan, guru besar ilmu pertanian Universitas Brawijaya itu bukan anggota KPU karena belum dilantik."Kalau belum dilantik dan disahkan, ya bukan anggota KPU," jelas Mensesneg Hatta Rajasa di kantornya Jl Majapahit, Jakarta, Kamis (25/10/2007).Mensesneg menjelaskan pengesahan dan pengambilan sumpah para calon anggota KPU kemarin oleh Presiden SBY merupakan satu kesatuan proses. Di dalam keppres yang dibacakan saat itu ada 7 nama yang ditetapkan dan hanya 6 di antaranya yang diambil sumpah."Anggota KPU itu adalah yang sudah dilantik dan diambil sumpahnya," tegasnya lagi. Bila kelak setelah melalui proses hukum Syamsul Bahri tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, maka keanggotaannya di KPU otomatis sah. Tidak perlu ada upacara peresmian khusus atau susulan baginya."Dia kan ditunda (peresmiannya). Dengan demikian kalau sudah tidak status tersangka dan dipulihkan secara hukum, tentu dia berhak jadi anggota KPU. Karena kan sudah ditetapkan," jelas Hatta.Keputusan Kepala Negara menunda peresmian Syamsul Bahri bukan karena memenuhi permintaan dari yang bersangkutan. Tujuannya justru menjamin kelancaran pelaksanaan tugas-tugas KPU persiapan pelaksanaan Pemilu 2009.Dengan maksud sama, Presiden SBY memerintahkan Kejaksaan Agung mempercepat proses hukum terhadap Syamsul Bahri. Baik dari segi waktu proses pengadilan sampai pengambilan keputusan yang akurat."Tapi bukan berarti diuber-uber. Tapi nanti kita lihat perkembangan berikutnya," tandas Hatta.
(lh/aba)











































