Kejaksaan Tunggu Penyerahan Diri 3 Petinggi CGN

Kejaksaan Tunggu Penyerahan Diri 3 Petinggi CGN

- detikNews
Kamis, 25 Okt 2007 22:43 WIB
Jakarta - 3 Petinggi PT Cipta Graha Nusantara (CGN) bermaksud menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Jumat 26 Oktober 2007. Kejaksaan memegang janji mereka."Kita berpegang pada keterangan penasihat hukum bahwa akan menyerahkan terpidana ke Kejaksaan. Kita tunggu apa yang dijanjikan olehnya," ujar Kejari Jaksel Hidayatullah di kantornya, Jl Rambai, Kebayoran Baru, Jaksel, Kamis (25/10/2007).Hidayatullan menambahkan, salinan petikan putusan MA yang menghukum Dirut PT CGN Edison, Komisaris Utama PT CGN Saiful Anwar dan Direktur Keuangan CGN Diman Ponijan 8 tahun penjara tiba pukul 14.50 WIB. Namun pihaknya belum bisa mengirimkan petikan putusan tersebut kepada yang bersangkutan.Sebab, menurut informasi intelijen kejaksaan, ketiganya berdomisili di pulau Sumatera. Edison dan Diman Ponijan tinggal di Medan, sedangkan Saiful Anwar di Jambi."Dasarnya memang terpidana itu harus menerima lebih dulu petikan putusannya. Tapi mereka rumahnya tidak di Jakarta," ujar Hidayatullah.Jika Jumat tidak datang? "Secara administrasi kita upayakan pemanggilan," pungkasnya.Kasus ini bermula saat CGN mengajukan permohonan kredit investasi pada Bank Mandiri sebesar US$ 18,5 juta untuk membeli aset kredit PT Tahta Medan. CGN kemudian beroleh bridging loan (dana talangan) sejumlah Rp 160 miliar.Para debitor Bank Mandiri itu didakwa telah melakukan penyimpangan kredit Bank Mandiri sejumlah yang diterimanya. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 20 Februari 2006 membebaskan ketiga petinggi CGN tersebut. Baru pada 22 Oktober 2007, MA memvonis mereka bersalah. (irw/aba)


Berita Terkait