Mensesneg: Pemberhentian Sekjen Komnas HAM Wewenang Presiden

Mensesneg: Pemberhentian Sekjen Komnas HAM Wewenang Presiden

- detikNews
Kamis, 25 Okt 2007 20:26 WIB
Jakarta - Para komisioner Komnas HAM tak berwenang memberhentikan Sekjen Komnas HAM. Sekjen adalah aparat pemerintah yang diangkat dan diberhentikan presiden."Oleh sebab itu maka yang memberhentikan Sekjen itu adalah Presiden melalui Keppres," ungkap Mensesneg Hatta Rajasa di Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (25/10/2007).Nah, kewenangan komisioner Komnas HAM menurut Hatta adalah, mengusulkan pemberhentian. "Untuk penetapannya nanti melalui Keputusan Presiden. Tapi tidak misalkanmemberhentikan karena kewenangan memberhentikan adalah Presiden," imbuh Hatta.Pernyataan Hatta ini untuk mengklarifikasi pemberitaan bahwa Soetoyo telah dipecat sebagai Sekjen Komnas HAM. Sebenarnya, para komisioner Komnas HAM baru mengusulkan pemberhentian itu melalui surat yang diajukan ke Presiden."Kalau dirasakan Sekjen tersebut misalkan diperlukan untuk pergantian melalui sebuah rapat pleno Komnas HAM, bisa saja diusulkan kepada Bapak Presiden. Nanti dilakukan oleh tim penilai akhir (TPA)," kata Hatta. (aba/aba)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads