KPK Periksa Eks Pejabat BI Soal Aliran Dana Rp 31 Miliar ke DPR
Kamis, 25 Okt 2007 19:32 WIB
Jakarta - KPK mulai menyelidiki perihal aliran dana Bank Indonesia (BI) ke sejumlah anggota DPR. Pejabat BI yang diperiksa adalah mantan Direktur Pengawasan BI Rusli Simanjuntak.Rusli diperiksa penyidik di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (25/10/2007) dari pukul 10.00 WIb sampai 16.30 WIB. Rusli didampingi Kepala Biro Humas BI Rizal A Djaafara."Hanya Rusli yang dimintai keterangan sebagai saksi," ungkap Humas KPK Johan Budi SP saat dihubungi detikcom secara terpisah.Kasus yang diselidiki KPK ini terkait aliran sebesar Rp 31,5 miliar yang diambil dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia/Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia yang berada di bawah naungan BI itu untuk sejumlah anggota DPR.Pencairan dana ini terungkap dalam dokumen hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan BI Tahun Buku 2004 lalu. Dokumen tersebut menjelaskan bahwa dana Rp 31,5 miliar dicairkan oleh Rusli Simanjuntak, lantas diserahkan ke anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat, Antony Zeidra Abidin.Peruntukannya ditulis untuk menjaga kepentingan BI dalam pembahasan amendemenUndang-Undang BI dan penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia(BLBI). Sejauh ini, KPK belum menetapkan adanya tersangka dalam kasus ini.
(aba/bal)











































