3 Petinggi CGN Diisukan Dicokok Kejari Jaksel Malam ini

3 Petinggi CGN Diisukan Dicokok Kejari Jaksel Malam ini

- detikNews
Kamis, 25 Okt 2007 19:03 WIB
Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dikabarkan akan mencokok 3 petinggi PT Cipta Graha Nusantara (CGN) malam ini untuk menjalani pidana 8 tahun. Namun pengacara ketiga petinggi CGN itu, Denny Kailimang, mengaku belum menerima perintah pengadilan.Rencana penahanan ini menyusul putusan kasasi MA yang menyatakan Edison, Saiful Anwar (alias Eng Kim Seng) dan Diman Ponijan terbukti bersalah dalam pencairan kredit Bank Mandiri. MA memutuskan ketiga orang itu terbukti menguntungkan diri sendiri dalam sidang kasasi yang digelar Rabu 24 Oktober lalu.Informasi penahanan ketiga orang itu merebak sejak Kamis siang ini. Sejumlah wartawan ramai menunggu di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan di Jalan Rambai, Kebayoran Baru. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan merupakan eksekutor vonis yang dijatuhkan MA.Pengacara ketiga orang itu, Denny Kailimang, mengaku belum mengetahui adanya upaya paksa itu. Pada dasarnya, ketiga kliennya siap menjalani pidana, namun tentu diiringi pemenuhan hak sebagai terdakwa."Klien kami siap saja. Namun saya sebagai lawyer belum dikasih tahu. Mana court order-nya?" ujar Denny Kailimang saat dihubungi detikcom, Kamis (25/10/2007) pukul 18.30 WIB.Jangankan perintah pengadilan, Denny sendiri belum tahu isi putusan kasasi MA yang membuat ketiga kliennya harus menjalani pidana penjara 8 tahun."Ini menyangkut hak asasi manusia. Mereka belum tahu isi putusannya, saya juga belum tahu. Mereka kan perlu tahu alasan mereka divonis," tandas Denny. (aba/asy)


Berita Terkait