Multitafsir Penyebab Polemik Rokok Haram Berlarut-larut
Kamis, 25 Okt 2007 17:29 WIB
Jakarta - Haram tidaknya rokok menjadi polemik yang berkepanjangan di kalangan ulama Indonesia. Polemik ini terjadi karena persoalan rokok dalam Islam bersifat multitafsir. "Kajian seperti rokok ini multitafsir dalam Islam, sangat lebar persoalannya. MUI jangan sampai keluarkan fatwa haram. Karena ini bisa berbalik kepada MUI sendiri," saran Ketum PB HMI Fajar Zulkarnain.Fajar menyampaikan hal itu kepada detikcom di sela seminar tentang "Nilai-nilai Sumpah Pemuda dan Ideologi Pancasila dalam Pembangunan Bangsa" di Hotel Crowne, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (25/10/2007). Fajar mengatakan, jika MUI terjebak pada polemik rokok dengan mengeluarkan fatwa rokok, hal itu justru dapat memicu kontroversi yang lebih luas di masyarakat.Dampaknya, akan memunculkan perlawanan dari pihak-pihak yang mengkonsumsi dan memproduksi rokok.Karena itu, menurutnya, polemik tersebut sebaiknya dibiarkan saja sebagai bentuk keragaman wacana, sehingga tidak perlu dihentikan oleh fatwa."Yang saya khawatirkan, kalau difatwa haram, bisa menimbulkan antipati dari masyarakat. Yang akhirnya malah mendeligitimasi MUI sendiri karena fatwanya tidak didengar," cetus dia.Yang perlu dilakukan, lanjut Fajar, adalah pengkajian yang lebih analitis dan konprehensif dengan melibatkan banyak pihak, jika MUI nantinya mengeluarkan fatwa mengenai rokok.Fajar juga mengatakan, kebiasaan merokok biar saja menjadi hak setiap individu tanpa harus ada kebijakan publik soal itu. Dan tidak perlu mendapat fatwa."Saya kira itu private, karena agama adalah sesuatu yang private. Saya setuju kalau rokok merusak kesehatan dan sebaiknya jangan merokok. Tapi kalau dibuat fatwa, bisa mendelegitimasi MUI sendiri," pungkasnya.
(rmd/umi)











































