Jaksa Agung Tunggu Bakorpakem Soal Aliran Sesat Al-Qiyadah
Kamis, 25 Okt 2007 15:24 WIB
Jakarta -
MUI mengeluarkan fatwa bahwa aliran Al-Qiyadah Al-islamiyah sesat. Namun Jaksa Agung Hendarman Supanji mengaku belum akan mengambil tindakan. Dia masih menunggu keputusan Badan Koordinasi Penganut Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem)."Soal aliran Al-Qiyadah tentunya kalau masih dilarang MUI itu harus masuk ke Bakorpakem di wilayah setempat. Sejauh Bakorpakem itu memutuskan dilarang atau tidak, maka kejaksaan akan mengeluarkan keputusan apakah aliran itu dilarang atau tidak, setelah mendapat persetujuan dari Presiden," kata Jaksa Agung Hendarman Supanji.Hal ini disampaikannya usai Rakor Polhukam di Kantor Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (25/10/2007).Ketentuan itu, menurut Hendarman, sesuai PP No 1 tahun 1995 mengenai prosedur penentuan aliran sesat.Ada pun proses penentuannya dimulai dengan melakukan pembahasan melalui rapat yang dilakukan Bakorpakem di wilayah setempat, dan hasilnya lalu diserahkan ke pihak kejaksaan negeri setempat."Lalu hasilnya dikirim ke Kejagung. Setelah ada putusan dari presiden bahwa itu sesat, maka akan masuk pasal penindakan yang diatur oleh UU dan KUHP pasal 456 huruf A yang ancamannya 5 tahun penjara," tandas Hendarman.Seperti diketahui pendiri aliran ini adalah Ahmad Moshaddeq. Dia mengaku pada 3 Juli 2006, bahwa setelah bertapa selama 40 hari 40 malam mendapat wahyu dari Allah sebagai Rasul menggantikan posisi Nabi Muhammad SAW.Dalam ajarannya, pengikut aliran ini tidak mewajibkan melaksanakan salat, ibadah puasa, dan menunaikan ibadah haji.
(ndr/umi)










































