Komnas HAM Tetapkan Persyaratan Sekjen Baru
Kamis, 25 Okt 2007 15:03 WIB
Jakarta - Meski masa jabatannya telah usai, Soetoyo belum berniat lengser dari kursi Sekjen Komnas HAM. Menangkis ulah Soetoyo, Komnas HAM pun bersiap membuka 'lowongan' itu kepada umum dan PNS. Anda berminat? Cermati dulu persyaratan yang mereka rumuskan dalam sidang paripurna Komnas HAM siang ini, Kamis (25/10/2007)."Persyaratannya mengacu UU 33/1999 tentang HAM dan Keppres 48/2001 tentang jabatan struktural PNS," kata Hesty Armiwulan, wakil ketua II bidang ekternal Komnas HAM, di kantornya Jl. Latuharhary, Jakarta.Berdasarkan dua produk hukum di atas, ada syarat formal yang wajib dipenuhi peminat bila berniat mengajukan aplikasi sebagai kandidat calon sekjen Komnas HAM. Kepangkatan Anda sekarang ini minimal IVD atau menduduki jabatan eselon I dan tidak terlibat KKN, khususnya korupsi.Tidak kalah penting adalah syarat rekam jejak. Sebagai petinggi lembaga terhormat yang bertugas memantau penegakan HAM di Tanah Air, sudah jelas Anda harus tidak tergolong pelaku pelanggaran HAM, baik domestik maupun publik.Berikutnya adalah persyaratan umum. Seperti mampu speak in English secara aktif, punya kemampuan komunikasi yang baik dan memahami menajemen kepemimpinan.
(lh/umi)











































