Hal itu disampaikan Martin saat Baleg menggelar Rapat Kerja bersama Menteri Hukum dan DPD RI tentang Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2026, di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Rabu (15/4) yang lalu. Dalam rapat itu hadir Wakil Menteri Hukum RI Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Dalam kesempatan itu, Martin mengatakan DPR RI menunggu Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Pemerintah untuk melanjutkan pembahasan sejumlah RUU, termasuk RUU PPRT. Martin menanyakan kepastian tahapan pembentukan RUU tersebut, terutama RUU PPRT.
"Terkait dengan RUU yang telah selesai di kita dan menjadi RUU inisitif DPR supaya juga bisa dari Pak Wamen, dari pemerintah, menjelaskan kepada kita bagaimana sekarang statusnya di pemerintah. Jadi supaya nanti jangan mandek," ujar Ketua DPP Partai NasDem itu.
"Yang sudah selesai misalnya RUU PPRT yang kemarin kita selesai, terus RUU Hak Cipta kita selesai. Jadi supaya kita bisa saling ngecek," tambah Ketua Panja RUU PPRT itu.
Merespons Martin, Wamenku Eddy Hiariej menjelaskan belum ada surpres RUU PPRT saat ini. "Kalau PPRT betul pak, kami sedang menunggu Surpres dari presiden untuk di internal pemerintah," imbuh Eddy.
(maa/idn)











































