Walhi Laporkan Hakim PT Riau ke KY Soal Kasus Illegal Logging
Kamis, 25 Okt 2007 13:57 WIB
Pekanbaru - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) berencana melaporkan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Riau ke Komisi Yudisial (KY). Hal ini terkait putusan bebas terhadap terdakwa illegal logging anak perusahaan Raja Garud Mas Group. "Kita sudah mempersiapkan laporan ke KY atas putusan bebas itu. Kami menilai putusan PT Riau terhadap terdakwa illegal logging jelas tidak berpihak pada kelestarian lingkungan hidup. Jangan-jangan ada mafia peradilan di balik putusan itu," kata Direktur Walhi Riau, Jhoni S Mundung dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (25/10/2007) di Pekanbaru.Jhoni menjelaskan, vonis bebas itu dikeluarkan PT Riau terhadap 25 terdakwa illegal logging atas perusahaan PT Madukoro anak perusahaan Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) selaku penyuplai bahan baku ke pabrik kertas itu.Dalam amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, terdakwa terbukti secara melakukan tindak pidana yakni pasal 50 UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Sehingga 25 terdakwa yang terdiri atas sopir turk pengangkut kayak alam tanpa dokumen sah Surat Keterangan Sah Hasil Hutan SKSHH divonis bervariasi. Rata-rata para sopir pengakut kayu alam tanpa dokumen yang akan dibawa ke pabrik kertas RAPP itu minimal satu tahun kurungan."Kini gara-gara vonis bebas itu majelis hakim PT Riau memerintahkan barng arang bukti berupa 35 unit truk serta kayu log 1.244 tual dikembalikan ke PT Madukoro anak perusahaan PT RAPP itu. Aneh sekali, majelis hakim kita ini tidak memahimi undang-undang lingkungan," terang Jhoni.Sedangkan majelis hakim PT Riau, dalam amar putusannya menyebutkan, bahwa terdakwa memang terbukti tidak melengkapi dokumen SKSHH. Namun, hakim menilai, penangkapan 35 truk milik PT Madukoro yang dilakukan Polda Riau pada Januari 2007 lalu dilakukan saat tengah parkir bukan dalam perjalanan. Artinya para sopir itu sendiri tengah dikeluarkannya surat SKSHH dari Dinas Kehutanan. Dalam masalah ini, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidaklah melanggar tindak pidana sehingga tidak bisa dihukum (onslacht). Pertimbangan itulah, yang membuat para sopir kini menghirup udara bebas."Aneh sekali pertimbangan majelis hakim itu. Padahal secara sah 35 truk pengangkut kayu alam itu saat ditangkap Polda Riau tidak memiliki surat. Padahal salah satu syarat mengangkut kayu itu haruslah ada dokumen resmi SKSHH dari dinas terkait. Bila tidak dilengkapi berdasarkan UU No 41 tahun 1999 soal kehutanan itu bagian dari tindak pidana. Tapi majelis hakim menilai kasus ini hanya masalah administrasi bukan tidak pidana," kata Jhoni kecewa.Proses penangkapan 35 truk milik PT Madukoro itu dilakukan jajaran Polda Riau pada Januari 2007 lalu. Puluhan truk sarat kayu alam itu saat dilakukan pemeriksaan tidak dapat menunjukkan bukti-bukti surat sah atas kepemilikan kayu yang akan diangkut ke PT RAPP di Pangkalan Kerinci Ibukota Kabupaten Pelalawan milik taipan Sukanto Tanoto. Dari sanalah kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan. Dalam amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan, terbukti secara sah PT Madukoro melakukan tindak pidana UU kehutanan. Para sopir pun divonis dengan hukuman rata-rata satu tahun kurungan. Namun sayang, vonis PN Pelalawan kini dimentahkan kembali oleh PT Riau.
(cha/djo)











































