JPU: Eksepsi Widjan Ditolak Saja

JPU: Eksepsi Widjan Ditolak Saja

- detikNews
Kamis, 25 Okt 2007 13:49 WIB
Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus korupsi mantan Dirut Perum Bulog Widjanarko Puspoyo meminta majelis hakim menolak eksepsi atau pembelaan yang disampaikan penasihat hukum. JPU bahkan menilai tim pengacara Widjan yang dipimpin OC Kaligis tidak profesional."Kami, penuntut umum, pada 10 Oktober 2007 kembali menerima nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa yang telah disempurnakan, yang dilakukan di luar persidangan. Hal itu menunjukkan ketidakprofesionalan tim penasihat hukum terdakwa" kata JPU Yuni Daru Winarsih.Hal itu disampaikan Yuni dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (23/10/2007), dengan agenda pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi Widjan.Mengenai keberatan soal perubahan surat dakwaan, Yuni menyatakan tidak sependapat. JPU menganggap, perubahan surat dakwaan hanya pembetulan salah ketik tentang tanggal putusan kasasi atas nama terpidana H Maulani Ghany kuasa Direktur PT LNP dalam kasus pengadaan sapi oleh Bulog yang telah diputus Mahkamah Agung."Menurut kami, saudara penasihat hukum tidak memahami dan perlu mempelajari lebih dalam lagi tentang apa yang dimaksud dengan tempus delicti (waktu kejadian perkara)," ujar Yuni.Secara umum, JPU menilai, keberatan yang disampaikan terdakwa, secara keseluruhan telah memasuki materi perkara. Sehingga JPU merasa tidak perlu menanggapi lebih jauh.Untuk itu, Yuni meminta meminta majelis hakim memutuskan: "Menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima, menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materiil, dan menyatakan sidang dilanjutkan."Usai pembacaan tanggapan, ketua majelis hakim Eddy Joenarso menyatakan sidang akan dilanjutkan pada Kamis 1 November mendatang dengan agenda putusan sela.Selama persidangan, widjan yang hadir dengan mengenakan safari abu-abu tampak sehat. Berbeda dengan persidangan sebelumnya, kali ini tidak tampak satu pun anggota keluarga yang duduk di barisan pengunjung. (bal/bal)



Berita Terkait