Agung Laksono:
SBY Tak Bisa Coret Syamsul Bahri
Kamis, 25 Okt 2007 13:10 WIB
Jakarta - Kepastian nasib keanggotaan Syamsul Bahri sebagai anggota KPU tergantung putusan Komisi II DPR. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak punya wewenang mencoret dan mengganti Syamsul dengan calon nomor urut berikutnya."Presiden tidak punya hak mencoret Syamsul Bahri meski dia tidak dilantik," kata Ketua DPR Agung Laksono, Kamis (25/10/2007).Hal tersebut ia sampaikan pada wartawan di sela seminar bertajuk "Nilai-nilai Sumpah Pemuda dan Ideologi Pancasila dalam Pembangunan Bangsa" yang berlangsung di Hotel Crowne Plaza, Jl. Gatot Subroto, Jakarta.Sesuai aturan UU Penyelenggaraan Pemilu, penggantian anggota KPU dilakukan melalui prosedur PAW (Pergantian Antar Waktu). Tapi karena Syamsul Bahri belum resmi menjadi anggota KPU, prosedur itu tidak mungkin dilakukan. Namun demikian, UU 22/2007 juga membuka celah berupa tiga pilihan yang dapat diambil Komisi II. Pertama, Syamsul Bahri langsung digantikan calon peringkat di bawahnya. Kedua, melakukan kocok ulang untuk menetapkan calon pengganti. Ketiga, menunggu putusan hukum tetap atas kasus dugaan korupsi yang melibatkan Syamsul Bahri sebagai tersangkanya."Mana yang dipilih, itu kewenangan Komisi II DPR menentukan format penggantian. Kami serahkan sepenuhnya, yang penting tidak melanggar UU 22/2007," sambung Agung.
(lh/umi)











































