Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap Rp 1,5 miliar. Hery tercatat memiliki harta Rp 4,1 miliar.
Dilihat dari situs resmi e-LHKPN KPK, Jumat (17/4/2025), Hery telah melaporkan LHKPN pada 17 Maret 2026. Laporan tersebut berisi harta Hery selama menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI pada tahun 2024.
Hery melaporkan dirinya punya dua bidang tanah dan bangunan di Jakarta Timur serta Cirebon. Total nilainya Rp 2,3 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hery juga memiliki motor Vespa LX IGET 125 tahun 2022 serta mobil Chery tahun 2025 dengan total nilai Rp 595 juta. Hery melaporkan dirinya mempunyai harta bergerak lainnya Rp 685 juta serta kas dan setara kas Rp 539 juta.
Hery tidak punya utang. Total hartanya Rp 4.170.588.649 (Rp 4,1 miliar).
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Hery sebagai tersangka kasus dugaan suap Rp 1,5 miliar. Hery diduga menerima suap dari perusahaan nikel untuk mengatur rekomendasi Ombudsman terkait penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2026).
Tonton juga video "Ketua Ombudsman Hery Diduga Terima Suap Rp 1,5 M dari Perusahaan Nikel"











































