Satpol PP Terima Noceng di Jalur Busway Bakal Dipidana
Kamis, 25 Okt 2007 10:49 WIB
Jakarta - Petugas Satpol PP yang menerima 'salam tempel' noceng alias Rp 2.000 dari sopir Kopaja P-20 di jalur busway akan dipidanakan. Hukuman pidana maksimal 1 tahun pun mengintai."Tindakan itu termasuk penyuapan, dan pelaku akan dipidanakan," ujar Manajer Operasional BLU Transjakarta, Rene Nunumete, saat dihubungi detikcom, Kamis (25/10/2007).Menurut Rene, pihaknya akan memburu petugas Satpol PP yang melakukan tindakan tersebut ke Jl Margasatwa, Ragunan, Jakarta Selatan.Rene menambahkan, petugas Satpol PP tersebut akan segera dilaporkan kepada atasannya, yakni Kepala Dinas Trantib dan Linmas Pemprov DKI Jakarta Harijanto Badjoeri untuk diberikan sanksi."Kalau terbukti bersalah dan hukumannya lebih dari setahun, maka petugas Satpol PP itu akan dipecat," tandas Rene.Fenomena salam tempel noceng terlihat Kamis pagi di Jl Margasatwa, Ragunan, Jakarta Selatan. Dengan uang 2.000 perak yang diberikan sopir Kopaja P-20 kepada petugas Satpol PP yang berjaga di jalur busway, bus reguler itu bisa melenggang di jalur busway koridor VI jurusan Ragunan-Kuningan.
(nik/sss)











































