Masuk Jalur Busway, Setor Noceng Dulu ke Satpol PP
Kamis, 25 Okt 2007 09:42 WIB
Jakarta - Meski kerap diserobot, jalur busway seharusnya 'haram' bagi kendaraan non bus Transjakarta. Kini dengan 'uang pelicin' hanya noceng alias 2.000 perak, bus reguler bisa melenggang di jalur busway.Fenomena terbaru ini terlihat di Jl Margasatwa, Ragunan, Jakarta Selatan. Pengamatan detikcom, Kamis (25/10/2007), jalur busway dijaga petugas Satpol PP berseragam biru dongker dengan rompi oranye.Seperti biasa, lajur reguler sangat padat dan super ruwet. Seorang pengasong kemudian memberikan penawaran menggiurkan ke kernet Kopaja P-20 jurusan Lebak Bulus-Senen. Sang kernet tergiur, lalu bertanya ke sang sopir."Mau nggak lewat jalur busway? Bayar Rp 2.000," tanya si kernet."Ok deh daripada macet," angguk si sopir.Kemudi pun dibelokkan ke jalur busway. Salam tempel diberikan sopir kepada petugas Satpol PP yang sedang berjaga di jalur busway. Uang pelicin itu disambut petugas Satpol PP. Dua lembar Rp 1.000 itu pun langsung dimasukkan ke saku celananya.Wuusshh!! Kopaja P-20 itu pun melintasi jalur busway secepat kilat. Terlihat motor dan kendaraan pribadi juga turut masuk jalur busway. Tapi mereka tidak harus menyetor Rp 2.000. Mereka memang dipersilakan masuk jalur busway oleh petugas Dishub dan Satpol PP.
(nik/sss)











































