Petinggi PT CGN Pertimbangkan PK Kasasi MA

Petinggi PT CGN Pertimbangkan PK Kasasi MA

- detikNews
Kamis, 25 Okt 2007 09:27 WIB
Jakarta - MA menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap 3 petinggi PT Cipta Graha Nusantara (CGN) dalam kasus kredit Bank Mandiri. Putusan tersebut sekaligus membatalkan vonis bebas PN Jakarta Selatan terhadap Edison, Saiful Anwar (alias Eng Kim Seng) dan Diman Ponijan.Atas putusan itu, kuasa hukum para terdakwa Denny Kailimang menyatakan kliennya merasa sangat prihatin. Denny mengatakan, kemungkinan besar kliennya akan mengajukan peninjauan kembali (PK)."Kemungkinan mereka akan menggunakan hak PK-nya karena sudah merasa dirugikan," ujar Denny saat dihubungi detikcom, Kamis (25/10/2007).Hanya saja Denny belum bisa memberi kepastian 100 persen kliennya bakal mengajukan PK. Keputusan baru akan diambil setelah menerima salinan putusan dari MA.Denny mengatakan kliennya merasa menjadi korban atas putusan tersebut. Menurutnya, prosedur pengajuan kredit ke Bank Mandiri sudah sesuai aturan.Dengan adanya putusan ini, Denny mengatakan, nantinya akan jadi masalah di area perbankan khususnya perkreditan. "Kalau bank salah, maka pengaju kredit juga ikut-ikutan salah," pungkasnya.Kasus ini bermula saat PT CGN mengajukan permohonan kredit investasi pada Bank Mandiri sebesar US$ 18,5 juta untuk membeli aset kredit PT Tahta Medan. PT CGN kemudian beroleh bridging loan (dana talangan) sejumlah Rp 160 miliar.Sebelumnya, MA memvonis 3 petinggi Bank Mandiri yakni Direktur Utama ECW Neloe, Wakil Direktur Utama I Wayan Pugeg, dan Direktur Corporate Banking M Sholeh Tasripan bersalah dalam pemberian dana talangan itu. Sehingga, kuat diduga, putusan terhadap Neloe cs ini berpengaruh terhadap kasus PT CGN. (gah/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads