Polisi menangkap pria berinisial BEM (51) di wilayah Kecamatan Parung, Bogor, Jawa Barat, yang mengedarkan Tramadol. Modus BEM adalah berpura-pura berjualan roti keliling.
"Polsek Parung berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran obat keras daftar G tanpa izin jenis Tramadol dan Hexymer. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan peredaran obat keras tanpa izin," kata Kapolsek Parung Kompol Maman Firmansyah, Kamis (16/4/2026).
Penangkapan dilakukan pada dini hari tadi sekitar pukul 00.45 WIB. Pengungkapan kasus itu berawal ketika kegiatan patroli dilakukan oleh pihak kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 732 butir," ucapnya.
Barang bukti tersebut berupa 411 butir Tramadol, 321 butir Hexymer, uang tunai Rp 748 ribu, 1 buah tas pinggang, dan 1 unit handphone. Polisi saat ini tengah mengejar penyuplai Tramadol kepada tersangka.
"Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial T, yang saat ini masih dalam pencarian," imbuhnya.
Tersangka mengaku akan mengedarkan kembali Tramadol tersebut. Modusnya dengan berjualan roti keliling menggunakan gerobak.
"Obat tersebut rencananya akan diedarkan kembali kepada pedagang di Pasar Parung dengan modus berjualan roti keliling menggunakan gerobak," jelasnya.
"Selanjutnya, guna proses penyidikan lebih lanjut, Polsek Parung telah berkoordinasi dan melimpahkan penanganan perkara kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor," pungkasnya.
Lihat juga Video: BPOM akan Tindak Toko yang Jual Bebas Obat Tramadol











































