SP Akan Ajukan PK Vonis Pencabutan Status Pailit PT DI

SP Akan Ajukan PK Vonis Pencabutan Status Pailit PT DI

- detikNews
Rabu, 24 Okt 2007 19:17 WIB
Jakarta - Vonis Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan pailit PT DI mengagetkan pihak Serikat Pekerja Forum Komunikasi Karyawan (SP FKK) PT DI. SP FKK pun berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus ini."Langkah terdekat kita akan mengajukan PK," kata Ketua Bidang Hubungan Antarlembaga dan Organisasi SP FKK Sidharta saat dihubungi detikcom, Rabu (24/10/2007).Soal waktu pengajuan PK, Sidharta belum bisa menentukannya. Dia mengatakan akan melakukan konsolidasi dengan kuasa hukum dan jajaran pengurus SP FKK terlebih dahulu.Sidharta mengungkapkan putusan MA sangat berbau politis dan berindikasi penuh intervensi. Hasil seperti ini pun sudah diramalkan sebelumnya."Waktu putusan pailit banyak komentar-komentar pejabat negara sangat antagonis. Kita sudah prediksi dan itu akhirnya terjadi," tuturnya.Keinginan SP FKK untuk mempailitkan PT DI, diakui Sidharta, bukan sebagai bentuk nasionalisme mereka yang rendah. Pilihan pailit adalah jalan terakhir untuk mendapatkan hak berupa pesangon yang sudah terkatung bertahun-tahun. (gah/gah)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads