Langkah KPK yang sempat mengalihkan status tahanan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi tahanan rumah berbuntut panjang hingga dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan itu diajukan oleh publik yang tidak setuju dengan langkah KPK tersebut.
Yaqut sempat keluar dari rumah tahanan (rutan) KPK dan menjadi tahanan rumah saat perayaan Lebaran Idul Fitri. Atas hal itu, masyarakat melaporkan KPK ke Dewas KPK pada 25 Maret lalu.
Laporan Masyarakat
Dalam laporannya, sejumlah elemen masyarakat melaporkan pimpinan, deputi, hingga juru bicara KPK setelah dinilai mengambil langkah sembunyi-sembunyi dalam memutuskan pengalihan tahanan rumah Yaqut.
"Dewas telah menerima sejumlah aduan dari berbagai elemen masyarakat sejak Rabu (25/3). Pengaduan tersebut pada pokoknya mempertanyakan landasan hukum dan etik di balik keputusan pengalihan status tahanan tersangka YCQ, dari penahanan di rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah," kata Ketua Dewas KPK Gusrizal dalam keterangan, seperti dikutip Rabu (1/4/2026).
Dia mengatakan seluruh laporan sudah ditindaklanjuti per Senin (30/3). Dia juga menjamin seluruh tindak lanjut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Dewas telah menerima dan mendisposisi setiap aduan yang masuk, untuk secepatnya ditindaklanjuti sejak Senin, (30/3). Lebih lanjut, Dewas menegaskan akan menindaklanjuti aduan-aduan tersebut sesuai ketentuan dan prosedur operasional baku (POB) yang berlaku," ujarnya.
(fca/fca)