MA Vonis 3 Petinggi CGN Korupsi
Rabu, 24 Okt 2007 17:27 WIB
Jakarta - Kasasi Mahkamah Agung (MA) memutuskan 3 tersangka penerima aliran dana kredit Bank Mandiri, para petinggi PT Cipta Graha Nusantara bersalah. Ketiganya, Edison, Saiful Anwar (alias Eng Kim Seng) dan Diman Ponijan dinyatakan korupsi.Demikian disampaikan Ketua MA Bagir Manan saat meninggalkan ruang kerjanya Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Rabu (24/10/2007). Sebelumnya, Bagir memimpin sidang kasasi kasus kredit macet sebesar Rp 160 miliar itu.Vonis yang diterima masing-masing terdakwa adalah 8 tahun. Namun Bagir belum mau merincinya hari ini. "Tapi ya ada macam-macam yang lain. Konsepnya baru selesai tadi," kata Bagir berjanji untuk menjelaskan panjang lebar Kamis 25 Oktober besok.Kasus ini bermula saat CGN mengajukan permohonan kredit investasi pada Bank Mandiri sebesar US$ 18,5 juta untuk membeli aset kredit PT Tahta Medan. CGN kemudian beroleh bridging loan (dana talangan) sejumlah Rp 160 miliar.Sebelumnya, MA memvonis 3 petinggi Bank Mandiri yakni Direktur Utama ECW Neloe, Wakil Direktur Utama I Wayan Pugeg, dan Direktur Corporate Banking M Sholeh Tasripan bersalah dalam pemberian dana talangan itu. Sehingga, kuat diduga, putusan terhadap Neloe cs ini berpengaruh terhadap kasus CGN.Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 20 Februari 2006 membebaskan ketiga petinggi CGN ini. Menurut majelis hakim, pencairan bridging loan atau kredit investasi telah sesuai dengan aturan pemberian kredit Bank Mandiri.Putusan ini kemudian dikasasi oleh Kejaksaan Agung. Dan baru pada hari ini, MA memutuskan ketiganya bersalah.
(aba/sss)











































