Sidang Teror Poso-Palu Ditunda
Rabu, 24 Okt 2007 16:32 WIB
Jakarta - Baru berjalan sekitar 30 menit, sidang pengadilan kasus teror dan bom Poso-Palu ditunda. Penyebabnya, pihak jaksa penuntut umum (JPU) belum selesai menyusun berkas tuntutan yang seharusnya dibacakan."Karena JPU belum siap, maka sidang kita tunda hingga minggu depan, dengan agenda sama," kata ketua majelis hakim Wahyono yang kemudian mengetokkan palu sidangnya.Agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Rabu (24/10/2007) ini adalah pembacaan tuntutan.Namun saat dipersilakan membacakan, JPU Rudi Pailang menyatakan pihaknya belum siap, untuk itu meminta waktu hingga pekan pekan."Mohon maaf Yang Mulia Majelis Hakim, karena tuntutan kami belum siap, kami minta sidang ditunda minggu depan," ujarnya.Ada lima terdakwa yang diajukan dalam sidang kasus yang sempat memicu kerusuhan komunal di wilayah Sulawesi Tengah tersebut. Puluhan warga tewas akibat aksi teror bom, penembakan, dan mutilasi.Pelaku adalah Agus Muis (bom Pasar Mahesa, Palu, yang juga penembak Pendeta Kongkoli) dan Amril alias Aat (bom Pasar Tentena). Kemudian ada Yudi Parsa, Wiwin Kalahe, dan Agus Jenggot. Ketiganya merupakan pelaku penembakan dan teror mutilasi dua siswi SMP di Poso.
(lh/sss)











































