PT DI Batal Pailit, Kurator Bubar
Rabu, 24 Okt 2007 16:14 WIB
Jakarta - Tak ada lagi kurator yang menangani PT Dirgantara Indonesia (DI). Tak ada lagi verifikasi utang. Sebab PT DI tak lagi pailit.Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutus pailit PT DI telah dibatalkan di tingkat kasasi. MA membatalkan putusan pailit itu pada 22 Oktober 2007. Majelis kasasi yang menangani kasus itu diketuai hakim agung Mariana Sutadi dengan anggota Atja Sondjaja dan Mukadir.Majelis kasasi menilai PT DI adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang seluruh sahamnya dimiliki negara. Maka, Menteri BUMN dan Menteri Keuangan yang memiliki sahamnya.Untuk PT DI, sebagai perusahaan BUMN, maka permohonan pailit hanya bisa diajukan oleh Menteri Keuangan sebagai bendahara umum negara. Hal ini sebagaimana Undang-Undang Perbendaharaan Negara."Secepatnya setelah mendapat salinan putusan dari MA, kami umumkan di surat kabar, penghentian tugas kurator," ujar kurator PT DI M Ismak ketika dihubungi detikcom, Rabu (24/10/2007).Sedianya mulai 24 Oktober ini dilakukan praverifikasi piutang antara PT DI dengan kreditor. Karena ada putusan kasasi tersebut, kurator buru-buru menghubungi kreditor untuk tidak melakukan praverifikasi."Kurator tidak ada lagi. Sekarang hubungannya PT DI dan kreditor saja," imbuh Ismak.Kuasa hukum PT DI Ratna Wening Purbawati menilai unsur politis dalam putusan kasasi itu sangat kental."Ini lebih cepat dari 60 hari. Kalau tidak secepat itu, ada harapan di tingkat kasasi akan lebih akurat. Ini cuma menolak pailit, belum ke substansinya," beber Ratna.
(nvt/asy)











































