Eks Karyawan PT DI Masih Bisa Gugat Perdata

Eks Karyawan PT DI Masih Bisa Gugat Perdata

- detikNews
Rabu, 24 Okt 2007 14:45 WIB
Jakarta - Masih ada harapan bagi ribuan karyawan eks PT Dirgantara Indonesia (DI). Meski putusan pailit PT DI dibatalkan Mahkamah Agung (MA), mereka masih bisa mengajukan gugatan untuk memeroleh kompensasi."Masih terbuka celah untuk memperjuangkannya, salah satunya melalui gugatan perdata," kata ketua majelis perkara Mariana Sutadi di sela-sela pelantikan 8 Kepala Pengadilan Tinggi di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (24/10/2007).Mariana menjelaskan, hal ini memungkinkan karena MA hanya menilai prosedur pengajuan perkara tersebut tanpa masuk substansi perkara. "Kalau salah satu unsur saja tidak terpenuhi, maka tidak perlu mempertimbangkan yang lain," tandasnya.Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan PT DI pailit karena terbukti memiliki utang kepada lebih dari 2 kreditur yang belum terbayar.Dalam sidang putusan di PN Jakarta Pusat pada Selasa 4 September lalu majelis hakim yang diketuai Andriani Nurdin menyatakan pemohon pailit yaitu 6.500 mantan karyawan yang belum mendapatkan hak kompensasi pesangon mereka, memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan pailit.Namun akhirnya putusan kasasi MA pada Senin 22 Oktober lalu, yang diketuai majelis hakim Mariana Sutadi, membatalkan putusan pailit tersebut. (ndr/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads