Kecil Kemungkinan Sabotase dalam Perusakan Rel di Karanganyar
Rabu, 24 Okt 2007 14:18 WIB
Solo - Kapolwil Surakarta Kombes (Pol) Yotje Mende menilai kecil kemungkinan adanya upaya sabotase pada kasus pelepasan klip pendrol atau besi pengait bantalan dengan rel KA di Desa Selokaton, Gondangrejo, Karanganyar. Kapolwil justru menilai pihak PT KA kurang intensif dalam melakukan penjagaan aset.Hal tersebut disampaikan Yotje Mende kepada wartawan saat melihat langsung lokasi perusakan atau pelepasan ratusan pendrol di di jalur Solo - Semarang tersebut, Rabu (24/10/2007). Seperti diberitakan kemarin, terjadi pelepasan ratusan klip pendrol di jalur tersebut. Namun karena diketahui warga, dua pelakunya melarikan diri dan meninggalkan pendrol-pendrol yang sudah lepas di pinggiran rel. Belum diketahui pasti, apakah pelepasan pendrol itu kriminal biasa atau upaya sabotase.Namun Kapolwil Surakarta justru menilai seharusnya pihak PT KA lebih meningkatkan patroli sepanjang jalur rel KA agar upaya pencurian aset yang sangat membahayakan keselamatan umum itu dapat dihindari. Peningkatan patroli itu bisa dilakukan dengan cara lebih sering dilakukan patroli dengan kereta kecil khusus."Pencurian besi rangkaian rel KA terjadi di beberapa tempat. Yang melakukan pencurian di Solo sudah ditangkap. Dari pengakuannya mereka mencuri untuk dijual dan uangnya untuk kebutuhan lebaran. Kami menilai kasus ini hanya kriminal biasa, kecil kemungkinan sabotase," ujarnya.Tangkap Tiga PelakuPihak kepolisian juga telah menangkap tiga pelaku pencurian besi rangkaian rel KA. Ketiga pelaku mengakui dua kali melakukan pencurian di gudang Stasiun Purwosari, namun bersikukuh menolak mengakui melakukan upaya pencurian di Gondangrejo.Mereka ada Iliana Sidik (20 tahun) warga Manahan, Solo, Rizki Aditya (19 tahun) warga Kerten, Solo dan Novi Haryanto (23 tahun) warga Purwosari, Solo. Ketiga ditangkap saat hendak menjual barang curiannya ke tukang loak, Selasa kemarin.Ketiga pelaku diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan dua tukang loak yang membeli dijadikan tersangka penadah diancam Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Mereka saat ini ditahan di Mapolres Karanganyar.Ketiga tersangka pelaku mengakui telah dua kali mencuri besi-besi bagian rangkaian rel KA yang disimpan di gudang Stasiun Purwosari yaitu pada pertengan Bulan Puasa dan pada selasa dinihari kemarin. Namun mereka bersikeras menolak mengakui melakukan upaya pencurian pendrol di Gondangrejo.Atas bantahan itu polisi masih akan mendalaminya karena masih dimungkinkan pelaku pencurian di tempat berbeda itu adalah orang yang sama. Upaya pencurian di Gondangrejo digagalkan warga pada hari Senin pukul 19.30 WIB, sedangkan pencurian di Purwosari pada Selasa pukul 01.00 WIB."Jarak dua lokasi itu tak lebih 20 km. Dalam lima jam, masih mungkin jika pelaku ketahuan saat aksi pertama lalu lari dan selanjutnya melakukan pencurian di tempat kedua. Mereka bisa saja mengelak karena tidak ada barang bukti dan saksi, namun kami masih akan memeriksanya lagi," ujar Kasubag Reskrim Polwil Surakarta, Kompol M Ngajib kepada detikcom.
(mbr/asy)











































