Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penipuan yang menyasar calon jemaah haji. Modus penipuan haji ini mengatasnamakan Kemenhaj dan meminta data pribadi dengan dalih validasi atau pembaruan data jemaah.
Mengutip dari unggahan akun Instagram @kemenhaj.ri, modus yang perlu diwaspadai antara lain melalui telepon atau pesan singkat, permintaan data pribadi, kode OTP, hingga video call untuk perekaman wajah.
Hal-hal yang Perlu Dilakukan
Silakan lakukan hal-hal berikut untuk terhindar dari modus penipuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Jangan membagikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal
- Hindari klik link mencurigakan
- Jangan pernah memberikan kode OTP kepada siapa pun
- Pastikan informasi hanya berasal dari sumber resmi
- Waspadai segala bentuk penipuan digital
- Jika ragu atau menemukan hal mencurigakan, segera hubungi petugas resmi atau kanal resmi Kementerian Haji dan Umrah
Jenis Tas yang Boleh dan Tidak Boleh Dibawa saat Haji
Untuk haji tahun ini, jemaah mulai masuk asrama haji pada tanggal 21 April 2026. Jemaah haji harus mengetahui jenis tas apa saja yang boleh dan tidak boleh dibawa saat perjalanan haji.
Berdasarkan keterangan dari Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI, ada empat jenis tas jemaah haji, yaitu:
- Koper Bagasi
Untuk menyimpan pakaian serta perlengkapan umum lainnya. Kapasitas maksimal 32 kg, di bagasi pesawat (selama penerbangan). - Koper Kabin
Untuk menyimpan beberapa barang yang dibutuhkan selama berada di dalam pesawat. Kapasitas 7 kg, di kabin pesawat (selama penerbangan). - Tas Armuzna
Tas ransel yang dapat dilipat menjadi pouch untuk perlengkapan khusus area Armuzna. - Tas Selempang
Untuk menyimpan barang penting (paspor dan ponsel) kapasitas secukupnya dan dapat dibawa kemanapun.
Bagasi yang Tidak Diperbolehkan
- Tas bertali punggung (backpack)
- Tas bagasi bertali panjang
- Semua macam cairan lebih dari 100 ml
- Bagasi dengan kotak kardus rusak atau tidak beraturan
Lihat juga Video: Warga Gresik Kena Prank SK PNS Palsu hingga Masuk Kerja











































