MA Siap Godok Penyeleksian Calon Hakim Konstitusi
Rabu, 24 Okt 2007 13:29 WIB
Jakarta -
Mahkamah Agung (MA) segera memenuhi permintaan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pengganti hakim konstitusi. Proses seleksi secara internal akan segera dilakukan."Kita lihat mereka yang punya kemampuan urusan itu (konstitusi), seleksi akan dilakukan secara internal," kata Bagir.Bagir menyampaikan hal itu usai melantik 8 ketua Pengadilan Tinggi (PT) di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (24/10/2007).Bagir berharap orang-orang yang nantinya terpilih sebagai hakim konstitusi berasal dari kalangan hakim sendiri.Sesuai UU, hakim konstitusi berjumlah 9 orang. Pengajuan hakim dilakukan MA, DPR dan pemerintah yang masing-masing mengajukan 3 calon."Jadi kita akan menyeleksi siapa di antara kita yang dianggap paling baik dan cakap untuk menjalankan tugas-tugas MK. Dan, yang penting berapa lamanya calon bisa menjadi hakim MK. Jangan begitu dia diangkat langsung pensiun," tuturnya.Bagir menambahkan, saat ini banyak hakim di daerah yang memiliki gelar doktor dan layak menjadi hakim MK."Jadi seleksi akan kita lakukan secepatnya meski tingkat kebutuhan baru (Mei) 2008," katanya.Untuk diketahui, sejumlah hakim konstitusi akan memasuki masa pensiun pada Mei 2008. Mereka adalah Mohammad Laica Marzuki dan Soedarsono, keduanya berasal dari Mahkamah Agung, serta Achmad Roestandi, berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat.
(umi/sss)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































