Partai Tionghoa Gugat UU Parpol
Rabu, 24 Okt 2007 13:03 WIB
Jakarta - Syarat pendirian parpol dalam UU 31/2002 tentang Partai Politik dinilai hanya mementingkan parpol besar. Partai Reformasi Tionghoa Indonesia (Parti) pun menggugat ke MK.Sidang perdana uji materiil pasal 2 ayat 3 UU 31/2002 itu dilakukan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (24/10/2007).Menurut pemohon yaitu Lieus Sungkharisma yang juga Ketum Parti, syarat dalam UU tersebut dinilai berbau kepentingan parpol besar.Pasal 2 tersebut tidak hanya bertentangan dengan UU, tapi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat."UU ini penuh kepentingan partai besar yang ingin membatasi jumlah parpol. Seharusnya jumlah parpol tidak perlu dibatasi," ujar Lieus.Lieus juga mengatakan, kebebasan pendirian parpol tidak saja diterapkan untuk parpol di tingkat nasional, tapi juga di tingkat lokal.Alasannya, baik tingkat nasional maupun lokal, parpol mempunyai fungsi yang sama sebagai penyalur aspirasi rakyat.Parpol lokal yang diterapkan di Aceh seharusnya juga diterapkan di provinsi-provinsi lain.Pasal 2 ayat 3 UU 31/2002 berbunyi, parpol sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus didasarkan pada Depkum HAM dengan syarat: b. mempunyai kepengurusan sekurang-kurangnya 50 persen dari jumlah provinsi. Kemudian 50 persen dari jumlah kabupaten/kota pada setiap provinsi yang bersangkutan dan 25 persen dari jumlah kecamatan pada tiap kabupaten/kota yang bersangkutan.Ketua panel hakim Mukthie Fadjar mengatakan, pasal yang diajukan oleh pemohon bukanlah hal baru. Sebelumnya pasal tersebut pernah diajukan ke MK dengan argumentasi yang sama."Permohonan ini harus diperbaiki dan diperkuat dengan argumentasi baru, karena pasal tersebut pernah diujimateriilkan di MK," ujar Mukhtie.Mukhtie menambahkan, MK memberikan kesempatan kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya selama 14 hari.
(nik/sss)