Pemecatan Kabiro Tak Berlaku, Soetoyo Tidak Dipolisikan
Rabu, 24 Okt 2007 12:59 WIB
Jakarta -
Tindakan Soetoyo memberhentikan Kabiro Umum Sunarto meski sudah dipecat sebagai Sekjen sehari sebelumnya tak akan dilaporkan Komnas HAM ke polisi. Sementara pemecatan Sunarto dianggap tidak sah."Kita tidak masuk ke wilayah itu (laporkan ke polisi). Apa yang dilakukan beliau, kita anggap tidak sah dan tidak perlu berlaku," kata anggota Komnas HAM Syafruddin Ngulma Simeulue kepada detikcom di kantornya, Jl Latuharhari, Menteng, Jakarta, Rabu (24/10/2007).Menurut Syafruddin, Komnas HAM berniat baik untuk menyelesaikan kasus terkatung-katungnya jabatan Sekjen Komnas HAM itu. Komnas HAM ingin membantu Soetoyo berhenti bekerja dengan cara yang baik."Kasihan kan bila ada orang yang diberi SK pengangkatan tiba-tiba di depannya nasibnya tidak ketahuan. Kan kasihan. Mereka tidak sah, dan menjadi korban. Beliau (Soetoyo) juga menjadi korban," kata Syafruddin.Jadi, menurutnya, kasus Soetoyo tidak akan dimasukkan ke wilayah pidana. Komnas HAM melihat insiden itu sebagai bentuk semangat Soetoyo dalam bekerja, meski tidak realistis, karena dia sudah masuk pensiun sehingga tak berwenang lagi.
(aba/sss)










































