Paris - Jika artis Mariana Renata ingin menjadi warga negara Prancis seperti bapaknya, sepertinya dia harus menjalani tes DNA terlebih dahulu. Sebuah UU yang baru disahkan di Prancis mengatur hal ini.Setiap orang asing yang mengaku memiliki hubungan saudara atau kekerabatan dengan warga negara Prancis dan ingin menetap di republik itu harus menjalani tes DNA terlebih dahulu untuk membuktikan hubungan itu.Majelis Tinggi atau Senat Prancis menyetujui UU itu dengan 185 melawan 136 suara dalam pemungutan yang berlangsung Selasa (23/10/2007) lalu. Sebelumnya UU yang diusulkan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy ini juga telah lolos di Majelis Rendah dengan 282 melawan 235 suara.Seperti dikutip dari
AFP, UU baru ini mendapat banyak protes dan tentangan dari banyak kalangan, termasuk dari partai pendukung Sarkozy sendiri. Jelas saja, UU baru ini mensyaratkan imigran yang ingin bergabung dengan keluarganya di Prancis harus membuktikan hubungan keluarga itu melalui tes DNA.Partai Sosialis yang oposisi menyatakan, UU ini melanggar hak asasi manusia. Preseden berbahaya mensyaratkan genetik untuk menentukan seseorang bisa mendapat tempat di Prancis.Kelompok Sosialis dan Komunis memastikan akan mengajukan uji materil terhadap UU baru ini ke Mahkamah Konstitusi Prancis. "UU ini melanggar asas fundamental republik yang tidak mendasarkan hubungan keluarga dan kekerabatan secara biologi," kata wakil dari Partai Sosialis, Arnaud Montebourg."UU ini akan membawa Prancis ke sistem kontrol biologi individu-individu, genetika mereka akan digunakan sebagai alat oleh polisi administrasi," imbuh Montebourg.Menteri Imigrasi Prancis, Brice Hortefeux, membela UU baru ini. Menurutnya, UU ini telah dimanfaatkan sebagai taktik politik dan telah 'dikarikaturkan', bukan didebat substansinya.Hortefeux kemudian menyebutkan, 12 negara Eropa lain telah memberlakukan tes DNA terhadap para pelamar imigrasi. "Praktek ini akan memberikan orang asing keyakinan yang baik, sebuah hak baru yang akan membuat mereka mengetahui kekerabatannya, jika mereka ingin melakukannya," kata Hortefeux.Versi pertama rancangan UU ini dibawa ke kabinet Juli 2007 lalu, segera setelah Sarkozy menduduki kursi presiden dengan membawa agenda mengetatkan peraturan imigrasi itu. Akhir bulan September lalu, muncullah draf terbaru untuk diusulkan ke parlemen dan akhirnya disetujui.Publik Prancis sendiri terbelah menyikapi UU baru ini. Sebuah jajak pendapat di surat kabar Le Parisien menunjukkan 49 persen mendukung, sementara hanya 43 persen yang merasa 'bertentangan dengan nilai-nilai republik'.Kelompok warga keturunan di Prancis sendiri sudah menyatakan menolak UU itu. Ribuan warga keturunan Afrika berdemonstrasi ke jalanan memprotes UU itu pada Sabtu 20 Oktober lalu.
(aba/umi)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini