Pecat Kabiro, Soetoyo Ngaku Hasil Putusan Rapat Komnas HAM

Pecat Kabiro, Soetoyo Ngaku Hasil Putusan Rapat Komnas HAM

- detikNews
Rabu, 24 Okt 2007 12:21 WIB
Jakarta - Meski dipecat sebagai Sekjen Komnas HAM per 22 Oktober 2007, keesokan harinya Soetoyo tetap berkantor dan memecat Kepala Biro Umum Sunarto. Soetoyo beralasan itu hasil putusan rapat paripurna Komnas HAM sebelumnya.Setelah dicek oleh para komisioner yang baru bertugas 2 bulan itu, ketahuanlah kebohongan Soetoyo. Ternyata tak pernah ada hasil rapat yang merekomendasikan pemecatan Sunarto.Hal itu disampaikan Wakil Ketua II Bidang Eksternal Komnas HAM Hesti Armiwulan dalam jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Jl Latuharhari, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/10/2007)."Ketika kita tanya soal itu, beliau bilang itu hasil keputusan rapat paripurna sebelumnya. Kita melakukan pengecekan dan ternyata memang tidak ada keputusan seperti itu. Beliau melakukan langkah-langkah potong kompas tanpa koordinasi dengan anggota Komnas HAM dan prosedur itu cacat hukum," kata Hesti.Agar kejadian itu tidak berulang, Komnas HAM memutuskan untuk menyegel kantor Sekjen. Soetoyo dianggap telah melakukan tindakan di luar kewenangannya setelah memasuki masa pensiun. Komnas HAM mengeluarkan keputusan menyegel ruang kerja Sunarto sesuai surat segel 108/WatuaII/X/2007 tanggal 23 Oktober 2007.Sebelum kasus pemecatan kepala biro itu, Soetoyo sejak pensiun pada tanggal 8 Agustus 2006 telah melakukan berbagai manuver yang aneh.Pada 31 Agustus 2007, Soetoyo mengeluarkan kebijakan yang mengangkat dan mengganti 4 kepala biro di lingkungan Komnas HAM yaitu Sunarto dari Kabiro Perencanaan dan Keuangan menjadi Kabiro Umum, Yusmanto dari Kabiro Kepegawaian menjadi Kabiro Pusdok, Ummiyati dari Kabiro Umum menjadi Kabiro Persidangan dan mengangkat Aswandi, PNS BPKP, menjadi Kabiro Perencanaan dan Keuangan.Lalu pada 23 Oktober 2007, lagi-lagi Soetoyo mengambil langkah mengejutkan dengan memberhentikan Sunarto sebagai Kabiro Umum.Pada hari itu juga, Soetoyo membuat ulah yang lain lagi. "Kami mencatat ada insiden baru kemarin, di mana Soetoyo tidak menghormati keputusan pemberhentian tersebut yang sudah sesuai dengan UU 33/1999," ujar Hesti.Ketidakpatuhan Soetoyo yang dimaksud Hesti adalah dengan menuding anggota Komnas HAM telah merongrong kewibawaan negara karena memberhentikan dirinya tak sesuai UU. Justru, menurut Hesti, pemberhentian itu dilakukan agar ada kejelasan pengganti Soetoyo. (aba/asy)


Berita Terkait