Putusan MK Soal Electoral Threshold Didukung Mbah Tardjo

Putusan MK Soal Electoral Threshold Didukung Mbah Tardjo

- detikNews
Rabu, 24 Okt 2007 11:52 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak mencabut ketentuan electoral threshold dalam UU Pemilu yang dimohonkan 13 parpol gurem. Putusan itu disambut baik sesepuh PDIP Soetardjo Soerjogoeritno. Mbah Tardjo beralasan, pembatasan electoral threshold diperlukan agar kualitas parpol di Indonesia semakin baik.Dengan begitu, para pemimpin parpol diharapkan tidak main-main lagi saat mendirikan parpol baru."DPR setuju dan menyambut baik keputusan MK, supaya ke depan parpol itu tidak terlalu banyak, sehingga tidak membuat rakyat bingung," ujar Mbah Tardjo di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/10/2007).Menurut politisi gaek ini, dalam TAP MPR XI, penyerdehanaan parpol tidak dimaksudkan untuk membatasi ruang demokrasi sebagaimana yang sering diungkapkan. Tetapi semata-mata untuk mengatur agar sistem kepartaian di Indonesia mengarah pada partai yang efektif, kredibel dan bertanggung jawab."Jadi tidak ada upaya kita membunuh demokrasi itu, tapi semata-mata agar keberadaan partai benar-benar sesuai yang diharapkan rakyat," tegasnya.Putusan MK menolak mencabut pasal 9 ayat 1 dan 2 ditetapkan Selasa 23 Oktober.MK menganggap konklusi pasal 9 ayat 1 dan 2 UU Pemilu tidak bertentangan dengan pasal 27 ayat 1, pasal 28a, pasal 28c, pasal 28d, pasal 28g dan pasal 28i UUD 1945.MK juga menilai ketentuan electoral threshold tidak diskriminatif. Sebab ketentuan itu berlaku untuk semua parpol setelah melewati kompetisi secara demokratis lewat pemilu.Dari perspektif HAM, majelis hakim melihat pasal tersebut tidak mempengaruhi hak untuk berserikat dan berkumpul.13 Partai yang mengajukan pemohonan uji materi pasal 9 ayat 1 dan 2 UU Pemilu adalah Partai Persatuan Daerah, Partai Perhimpunan Indonesia Baru, Partai Bintang Reformasi, Partai Damai Sejahtera, dan Partai Bulan Bintang.Juga Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan, Partai Nasional Banteng Kemerdekaan, Partai Pelopor, Partai Penegak Demokrasi Indonesia, Partai Buruh Sosial Demokrat, Partai Serikat Indonesia, dan Partai Karya Peduli Bangsa. (umi/asy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads