Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Deni Mulyadi menanggapi viral oknum ASN berinisial I menggadaikan surat keputusan (SK) pengangkatan anggota Satpol PP Bogor berujung cicilan macet dan tunjangan dipotong. Deni mengatakan sudah mengklarifikasi I.
"Kemarin saya sudah memanggil sekretaris Pol PP terkait dengan SK yang digadaikan ASN di Pol PP oleh sesama temannya. Itu sudah berjalan lama sebenernya, cuma mungkin berapa bulan tidak terbayarkan oleh yang bersangkutan," kata Deni, Selasa (14/4/2026).
Deni mengatakan uang hasil gadai SK anggota Satpol PP tersebut tidak digunakan untuk kepentingan kantor. Uang tersebut, menurut Deni, digunakan untuk kepentingan pribadi I, yang menjabat Kepala Subbagian (Kasubag) Keuangan dan Pelaporan Satpol PP Kota Bogor.
"Saya sudah konfirmasi dengan yang bersangkutan dan teman-teman yang dipinjamkan, tidak ada urusan dengan kantor. Jadi itu urusan pribadi antara peminjam dan yang meminjamkan," kata Deni.
"Kemarin terinformasikan dari Pol PP itu (jumlah korban) ada kurang lebih 14 orang, ASN di Pol PP," kata Deni.
Sebelumnya, viral anggota Satpol PP Kota Bogor mengaku SK pengangkatannya digadai atasan ke bank hingga menunggak cicilan. Akibatnya, tunjangan bulanan anggota yang menjadi korban dipotong pihak bank untuk bayar cicilan macet selama 7 bulan.
Plt Kasat Pol PP Kota Pupung W Purnama membenarkan peristiwa tersebut. Menurut dia, SK anggota Satpol PP Kota Bogor digadai oleh oknum ASN berinisial I dengan perjanjian akan dibayar setiap bulannya.
"Iya jadi si I ini, dia menggunakan nama anggota untuk pinjam uang ke bank, pakai SK anggota tapi ini sepengatahuan anggota dengan perjanjian nanti cicilannya si I yang bayar," kata Pupung kepada wartawan.
"(Jabatan I) Kasubag Keuangan dan Pelaporan di Satpol PP Kota Bogor," tambahnya.
Simak juga Video 'ASN Gresik Terseret Kasus Penipuan CPNS, Polisi Turun Tangan':











































