×
Ad

Respons KPK Usai Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan

Kurniawan Fadilah - detikNews
Selasa, 14 Apr 2026 11:47 WIB
Ilustrasi KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Hakim mengabulkan gugatan praperadilan Sekjen DPR RI Indra Iskandar. KPK akan mempelajari putusan hakim yang membuat status tersangka Indra gugur.

"KPK menghormati putusan hakim dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Saudara IS, sebagai salah satu due process of law, khususnya dalam menguji aspek formil penyidikan perkara ini. Selanjutnya, kami akan mempelajari pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan hakim tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (14/4/2026).

Budi menyebut putusan praperadilan bukan akhir proses penegakan hukum. Dia mengatakan KPK berwenang melanjutkan proses penyidikan sesuai aturan.

"Putusan praperadilan bukan merupakan akhir dari upaya penegakan hukum. Sepanjang masih terdapat kecukupan alat bukti, KPK memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ucapnya.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Indra Iskandar. Status tersangka Indra dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020 gugur.




(kuf/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork