Masih Ada Harapan UU Kesehatan Direvisi Sebelum 2009
Rabu, 24 Okt 2007 02:44 WIB
Jakarta - Pembahasan revisi UU Kesehatan jelas sudah memakan banyak dana. Bagaimana tidak, setelah 4 tahun dibahas dan final, revisi tidak juga disahkan.Ketika anggota DPR berganti, pembahasan dimulai lagi dari nol. Sebagian kalangan khawatir, revisi tak akan terealisasi lagi. Hal itu disebabkan pada 2008 revisi UU Kesehatan bukan prioritas. Padahal pada 2009, pemilu sudah dilakukan."Masih ada 3 bulan hingga 2007 berakhir. Di 2008 juga bisa didorong untuk diselesaikan, karena revisi itu sudah masuk pembahasan. Jadi masih ada harapan," ujar anggota Indonesia Forum of Parlementarian and Population Development (IFPPD) Aisyah Hamid.Hal itu disampaikan dia dalam diskusi tentang revisi UU Kesehatan di Hotel Grand Kemang, Jl Kemang Raya, Jakarta, Selasa (23/10/2007).Ketua Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP) Tini Hadad mengatakan, dengan tak kunjung direvisinya UU Kesehatan, menunjukkan perhatian pemerintah yang kurang di bidang kesehatan."Karena ini berdampak pada alokasi dana kesehatan juga," ujarnya.Seharusnya APBN maupun APBD mengalokasikan minimal 5 persen untuk kesehatan. Hal ini sebagaimana yang diamanatkan WHO.Ketua Yayasan Puan Amal Hayati Sinta Gus Dur pun mendorong agar UU Kesehatan segera direvisi. Sebab UU Kesehatan sifatnya melindungi kepentingan umum."Wajib segera disahkan," cetus Sinta.Hal yang sama disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin."Kami memberi catatan-catatan saja, seperti soal kesehatan reproduksi," ujarnya.Terkait revisi UU tersebut, Yayasan Kesehatan Perempuan memberi beberapa rekomendasi, antara lain agar dimuat pengaturan aborsi aman.Rekomendasi lainnya adalah adanya perlindungan hak dan kesehatan penyandang cacat, dan pengertian obat sebagai racun harus dipertegas.
(nvt/mly)











































