Pansel Perlindungan Saksi Loloskan 132 Calon Anggota
Rabu, 24 Okt 2007 00:16 WIB
Jakarta -
Panitia seleksi (pansel) calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah meloloskan 132 calon anggota dalam seleksi administratif. Masyarakat pun diminta menyampaikan tanggapan terhadap calon tersebut.132 calon anggota LPSK yang lolos, tersaring dari 227 orang pendaftar hingga pendaftaran terakhir Kamis 20 Oktober 2007, seperti dikutip dari situs hukumham.info, Selasa (23/10/2007).Calon yang tersaring pun diminta membuat makalah yang berkaitan dengan misi dan visi plus program dan tugas LPSK. Berdasarkan Perpres 13/2007 tentang Susunan Panitia Seleksi, Tata Cara Pelaksanaan Seleksi dan Pemilihan Calon Anggota LPSK pasal 6, masyarakat pun diminta memberi tanggapan terhadap calon-calon anggota LPSK.Berdasarkan rencana kerja tentatif Pansel LPSK yang diketuai Harkristuti Harkrisnowo ini, proses pendaftaran ini akan dilanjutkan dengan seleksi kualitas dan integritas sampai pengumuman 21 calon anggota LPSK pada 3 Desember 2007. Nama-nama calon, selanjutnya akan disampaikan Pansel kepada Presiden. Setelah itu, Presiden akan mengajukan 14 calon kepada DPR agar dipilih 7 anggota.
(nwk/mly)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































