Kawanan Perampok Muda Beraksi di Pintu Tol Gedong Panjang
Selasa, 23 Okt 2007 23:54 WIB
Jakarta -
5 Orang terlihat mengendap-endap di pintu kelur tol Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara. Mata mereka memicing di tengah gelap Jakarta mengawasi setiap kendaraan yang hendak keluar tol.Tak berapa lama, meluncur kendaraan bak terbuka bernopol AG 7286 FU yang berisi ikan gurami hingga 60 kg. Saat melintas di jalan yang agak gelap, kelima pemuda yang masih bocah itu menyeruduk ke tengah jalan. Tangannya merentang, menghalangi mobil yang disopiri Djuli Haryono untuk melintas.Kendaraan asal Kediri itu pun terhenti. Djuli keluar untuk memastikan, ada apa gerangan. Tetapi, belum sempat terjawab, Djuli dan kernet Agus dipepet 3 pemuda tersebut. Kedua lehernya ditodong senjata tajam. Sementara dua lainnya menggasak guramih segar itu.Perisiwa ini merupakan aksi perampokan yang didalangi lima pemuda berandal dan saling bertetangga. Mereka yakni Rohim (19), Roni (19), Tola (20), Osep (20), dan Pe'i (19). Kelima penganggguran tersebut adalah warga Jl Muara Baru Ujung, Penjaringan."Semua sudah dipersiapkan matang oleh mereka. Ada yag membawa karung untuk menggotong hasil rampokan. Ada yag bertugas menodong. Targetnya pun mobil bak terbuka yang berisi muatan," kata Kapolsektro Penjaringan Komisaris Hirbak Setiawan kepada wartawan di Mapolsek Penjaringan, Jl Pluit Raya, Selasa (23/20/2007).Kejadian yang terjadi pada Selasa dini hari, kemudian dilaporkan ke Mapolsek terdekat. Lantas berdasar laporan korban, polisi memburu tersangka. Pada siangnya Rohim, Roni dan Tola diciduk di rumah masing-masing. Namun, Osepdan Pe'i berhasil lolos."Geng berandal itu sudah kami target opersi. Sudah pernah melakukan hal serupa sebelum Lebaran. Cuma sebelumnya korban tidak melapor," imbuh Hirbak.Dalam penggerebekan itu, polisi juga menyita barang bukti di rumah Rohim berupa ikan gurami yang belum sempat dijual. Kerugian ditaksir mencapai Rp 1,2 juta.Kini ketiganya harus meringkuk di tahanan Mapolsek sebelum lanjut ke proses hukum lebih tinggi. Ancamannya mencapai 6 tahun penjara karena melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian.
(Ari/mly)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































