Ruang Sekjen Komnas HAM Disegel
Selasa, 23 Okt 2007 21:24 WIB
Jakarta - Ruang Sekjen Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Soetoyo disegel. Gara-garanya, sidang paripurna mengusulkan Sekjen ini diganti. Namun Soetoyo menolaknya."Kantornya disegel setelah magrib, sekitar pukul 18.00 WIB," ujar juru bicara dan Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Hesti Armiwulan ketika dihubungi detikcom, Selasa (23/10/2007).Soetoyo, lanjut Hesti, sudah menerima surat dari Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim yang menyatakan Soetoyo sudah tidak bisa menduduki jabatan Sekjen karena sudah memasuki usia pensiun."Suratnya sudah diberikan ketua pada tanggal 22 Oktober lalu. Itu berdasarkan keputusan sidang paripurna tanggal 8 Oktober 2007. Namun, Soetoyo menolak. Dia beralasan Komnas HAM tidak berhak memberhentikan," kata dia.Hesti menjelaskan, dasar yang dipakai Komnas HAM adalah UU 39/1999 tentang HAM, pasal 81 ayat 3 yang menjelaskan Sekjen Komnas HAM dijabat oleh Pegawai Negeri. "Padahal Pak Toyo sudah pensiun per tanggal 8 Oktober 2006. Usianya sudah 56 tahun. Tahun ini sudah 57 tahun usianya," ujar dia.Komnas HAM juga berhak mengusulkan penggantian Sekjen dan mengajukan nama-nama calon Sekjen kepada Presiden melalui sidang paripurna, sidang yang tertinggi di Komnas HAM, sesuai UU 39/1999 pasal 4.Selain itu, lanjut Hesti, yang dipakai adalah PP 32/1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, yang salah satu pasalnya mengatakan pejabat eselon I bisa diperpanjang sampai dengan usia 60 tahun, jika ada Keputusan Presiden (Kepres)."Pak Abdul Hakim Garuda Nusantara (Ketua Komnas HAM 2002-2007) sudah meminta surat perpanjangan masa jabatan Soetoyo pada Presiden itu pada Juni 2006. Namun Kepresnya belum turun juga," imbuh dia.Hingga Abdul Hakim menganulir surat itu pada tanggal 20 Juli 2007. Isinya meminta agar masa perpanjangan usia pensiun Soetoyo dibatalkan. "Surat anulir yang dikirimkan itu sesuai keputusan sidang paripurna. Tidak ada dasar hukum yang mengatakan bahwa ketua Komnas HAM bisa meminta perpanjangan masa usia pensiun. Itu Pak Toyo sendiri yang harus mengajukan pada presiden, bukan Ketua Komnas HAM ," jelas Hesti.Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM M Ridha Saleh yang dihubungi wartawan membenarkan penonaktifan itu. "Memang benar, Sekjen Komnas HAM, Pak Sutoyo diberhentikan," ujar dia,Dijelaskan Ridha, pada tanggal 26 Oktober 2007, Komnas HAM akan membahas siapa pelaksana tugas (Plt) Sekjen yang akan menggantikan Soetoyo. Oleh karena itu, Komnas HAM akan segera membentuk tim untuk menyeleksi calon sekjen Komnas HAM yang baru.
(nwk/mly)











































