Polisi Sebut ASN Cilegon Edarkan Sabu di Luar Tempat Kerja

Polisi Sebut ASN Cilegon Edarkan Sabu di Luar Tempat Kerja

M Iqbal - detikNews
Senin, 13 Apr 2026 15:08 WIB
Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Silitonga
Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Silitonga (M Iqbal/detikcom)
Cilegon -

Polisi menyebutkan ASN Cilegon berinisial MA (45) yang ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba berstatus sebagai pengedar. Sabu-sabu itu diedarkan di luar lingkungan kerjanya.

Peredaran sabu yang dilakukan MA terungkap setelah ditangkap petugas Satnarkoba Polres Cilegon. Hasil pemeriksaan, MA mengaku pelanggannya bukan dari kalangan sesama ASN di Pemkot Cilegon.

"Hasil dari pemeriksaan tersangka MA maupun dari penelusuran alat bukti bahwa tersangka MA ini mengedarkan bukan di dalam lingkungan kerjanya, tapi di luar, bukan di tempat dia bekerja," kata Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Silitonga, Senin (13/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masih dari keterangan tersangka, polisi mengatakan MA menjadi pengguna aktif narkoba sejak 2004. Beberapa tahun kemudian, MA beralih status menjadi pengedar.

"Tersangka MA berperan sebagai pengedar dan memecah untuk ditaruh di beberapa lokasi dan kemudian difoto dan fotonya dikirim ke pembeli," ujarnya.

ASN yang berdinas di Satpol PP Cilegon itu, kata polisi, mendapat barang dari seorang pelaku berinisial B yang kini berstatus DPO.

"Tersangka mendapat barang bukti berasal dari B masuk dalam DPO yang dilakukan oleh Satnarkoba," ujarnya.

Simak juga Video 'Viral Oknum TNI Transaksi Sabu di Jaktim, Kini Ditahan':

(yld/yld)


Berita Terkait