Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil eks Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Pati Riyoso untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan calon perangkat desa oleh Bupati Pati nonaktif, Sudewo. Pada pemeriksaan ini, Riyoso diperiksa sebagai saksi.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Senin (13/4/2026). Dia diperiksa di gedung KPK.
"Hari ini Senin (13/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati," kata Budi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pemanggilan ini, penyidik menjadwalkan pemanggilan terhadap satu saksi lain, Hindarto dari pihak swasta. Namun belum diketahui materi apa yang akan digali tim penyidik lembaga antirasuah dari keterangan keduanya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yang salah satunya Bupati Pati, Sudewo. KPK menduga Sudewo memasang tarif Rp 125-150 juta ke calon perangkat desa.
Tarif itu kemudian dinaikkan oleh para anak buahnya menjadi Rp 165-225 juta untuk setiap calon perangkat desa. KPK menyita total Rp 2,6 miliar terkait kasus ini.
Sudewo juga sampai membentuk tim yang diberi nama 'Tim 8'. Tim itu terdiri atas tim sukses Sudewo.
Berikut ini identitas 4 tersangka kasus pemerasan calon perangkat desa di Pati:
- Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030
- Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
- Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken
- Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.
Lihat juga Video: Bupati Sudewo Jadi Tersangka, Warga Pati Gelar Syukuran










































