Temuan KNKT Bisa Jadi Bahan Pemidanaan Kasus Garuda Terbakar

Temuan KNKT Bisa Jadi Bahan Pemidanaan Kasus Garuda Terbakar

- detikNews
Selasa, 23 Okt 2007 18:33 WIB
Jakarta - Hasil penyelidikan KNKT terhadap Garuda yang terbakar di Yogyakarta 7 Maret 2007 lalu memperlihatkan adanya kesalahan prosedur yang dilakukan pilot. Polisi pun memastikan bahwa sang pilot pun bisa dikenai hukuman. "Rekomendasi bahwa kecelakaan karena kelalaian manusia, menurut KUHP lalai yang menyebabkan kematian dan luka parah bisa diancam pidana dan secara normatif telah terjadi," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Sisno Adiwinoto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (23/10/2007). Sisno menambahkan sesuai hukum, proses pemidanaan pun bisa dilakukan. "Pelanggaran telah memenuhi unsur pidana," tambah Sisno. Namun menurut dia, untuk melangkah kepada proses pidana materiil diperlukan saksi-saksi ahli. "Ini bisa KNKT," ujarnya. Selain itu adanya pendapat yang menyebutkan bahwa para pilot itu tidak bisa dipidana terkait profesi mereka, dibantah Sisno. "Siapa pun yang menyalahi UU bisa dihukum, kita masyarakat yang taat hukum," jelas dia. Kasus ini hingga saat ini masih terus ditangani Polda DIY Yogyakarta. "Tidak ditutup, jalan terus," ujar dia. (ndr/asy)


Berita Terkait