226 PNS Sumut akan Dapat Teguran Karena Mangkir Kerja
Selasa, 23 Okt 2007 17:39 WIB
Medan -
226 PNS di jajaran pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan mendapat sanksi karena mangkir masuk kerja usai Lebaran. Jumlah itu sama dengan 3,2 persen dari 6.952 PNS di Pemprov Sumut."Para PNS yang mangkir itu ditemukan setelah dilakukan inspeksi pada 15 instansi," kata Kepala Badan Infokom Sumut Eddy Syofian kepaa wartawan, Selasa (23/10/2007) di kantornya Jalan HM Said Medan.Disebutkan Eddy, para PNS yang mangkir itu ditemukan dari dua kali inspeksi yang dilakukan Sekda Sumut Muhyan Tambuse. Pagi dan sore. Inspeksi yang sampai dua kali itu, kata Eddy, untuk memastikan PNS yang masuk pada pagi hari, tetap berada di kantor pada sore hari."Kan ada juga yang teken absen pagi-pagi, terus siangnya pergi kemana, dan tidak masuk kantor lagi sampai sore. Untuk mencegah itu, makanya sore hari para pegawai diapelkan, dan dicek lagi absennya," kata Eddy.Dari dua kali inspeksi inlah ditemukan angka 226 pegawai yang mangkir tersebut. Saat ini, kata Eddy, sedang disiapkan sanksi untuk para PNS, bergantung pada tingkat kesalahannya. Jenis sanksi mengacu pada Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 1980 tentang Disiplin PNS.Jika dibandingkan tahun 2006, jumlah PNS yang masuk bekerja usai liburan Lebaran tahun 2007 ini di Sumut, jauh lebih banyak. Tahun lalu, sebanyak 377 PNS atau 9 persen PNS kedapatan tidak masuk kerja pada hari pertama kerja setelah libur Lebaran.Dari jumlah tersebut, sebanyak 355 PNS (staf) mendapat surat pernyataan tidak puas. Sisanya, pejabat struktural yang mendapat sanksi penundaan kenaikkan gaji berkala selama setahun.
(rul/djo)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































