Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin, mendukung penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang perlindungan anak di ruang digital atau PP Tunas. Nurul menilai kebijakan tersebut menjadi langkah strategis di tengah tren global pembatasan akses media sosial bagi anak.
"Kalau kita lihat, ini bukan kebijakan yang berdiri sendiri. Dunia sedang bergerak ke arah yang sama. Indonesia justru termasuk yang paling tegas dalam implementasinya," kata Nurul kepada wartawan, Senin (13/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, PP Tunas telah berlaku 28 Maret 2025. Nurul mengatakan setidaknya ada 19 negara yang telah menerapkan, membahas, atau akan memberlakukan kebijakan serupa terkait pembatasan media sosial bagi anak dan remaja.
Pemerintah telah menegaskan tak ada kompromi kepatuhan platform digital terhadap aturan tersebut. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid bahkan mengapresiasi sejumlah platform seperti X dan Bigo Live yang mulai menyesuaikan kebijakan, termasuk menaikkan batas usia minimum pengguna dan memperkuat moderasi.
Menurutnya, ketegasan pemerintah penting untuk mendorong platform lain segera mengikuti aturan. Dia menilai tanpa sikap tegas, platform akan berpotensi lambat bahkan abai dalam melakukan penyesuaian.
"Kalau tidak ada ketegasan, platform akan cenderung lambat atau bahkan abai. Dengan posisi pemerintah yang jelas, semua pelaku industri digital dipaksa untuk patuh," ujar Ketuda Bidang Media dan Penggalangan Opini (MPO) Partai Golkar itu.
Selain itu, dia juga menilai saat ini Indonesia berada di barisan negara dengan pendekatan progresif dalam melindungi anak di ruang digital. Dia mengatakan Australia dan France telah lebih dulu mengarah pada pembatasan ketat. Sedangkan, masih banyak negara lain berada pada tahap konsultasi atau perumusan kebijakan.
Menurutnya, Indonesia telah melangkah ke tahap implementasi dan pengawasan aktif terhadap platform digital. Dia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, orang tua, dan penyedia platform agar kebijakan ini berdampak nyata di lapangan.
"Perlindungan anak di ruang digital tidak bisa hanya diserahkan ke satu pihak. Tapi negara harus memimpin, dan PP Tunas adalah fondasi awal yang kuat," katanya.
Pemerintah sendiri telah menyiapkan sanksi bertahap bagi platform yang tak patuh. Sanksi itu berupa teguran hingga pemutusan akses.
Dengan tren global yang terus menguat, kebijakan seperti PP Tunas diperkirakan akan menjadi standar baru dalam tata kelola platform digital, khususnya dalam melindungi anak di era digital.
Lihat juga Video: Komdigi soal PP Tunas: Platform Diminta Menyesuaikan dalam Waktu 2 Tahun
(amw/gbr)










































