Usai Sidak, Ratusan Pegawai Pemprov DKI Datang Telat
Selasa, 23 Okt 2007 15:38 WIB
Jakarta - 500 Pegawai Pemprov DKI Jakarta dinyatakan tidak masuk tanpa alasan dalam sidak yang dilakukan Senin 22 Oktober 2007 kemarin pagi. Sidak kedua berlangsung pada sore harinya, ternyata yang tidak masuk tanpa keterangan hanya tinggal 84 orang."Jadi dari 500 orang itu, 416 pegawai telat. Sisanya alpa. Kita menyerahkan pegawai itu ke pimpinan mereka untuk ditindaklanjuti sesuai hukum. 416 Orang sanksinya sedang," ujar Kepala Bawasda Pemprov DKI Jakarta Firman Hutadjulu di Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (23/10/2007).Untuk 84 orang yang tidak masuk tanpa alasan tersebut, menurut Firman, namanya tidak muncul pada daftar pegawai yang tidak masuk pada tahun lalu. Mereka akan dikenakan sanksi sedang, yaitu penundaan kenaikan pangkat dan gaji berkala, serta pemurunan gaji berkala paling lama setahun."Sanksi ringan berbentuk teguran lisan, tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis," kata Firman.Sedangkan yang termasuk dalam sanksi berat yaitu turun pangkat, lepas jabatan hingga diberhentikan secara tidak hormat."Untuk ke 84 orang ini akan kita pantau terus, dan untuk yang terlambat, akan dikenai sanksi dengan memotong uang kesra sebesar Rp 25 ribu per hari selama dia tidak masuk," jelas Firman.Firman menambahkan, jumlah ini berbeda jauh dengan tahun 2006, yakni sebanyak 216 orang.Dalam minggu ini, lanjut dia, pemprov akan melakukan sidak lagi secara acak. "Hari ini tidak ada sidak untuk cooling down dulu. Sidak kita lakukan untuk mengecek ketidakhadiran pegawai," tandasnya.
(anw/sss)











































