Prajogo Pangestu Diduga Serobot Tanah, Digugat Rp 32 Miliar

Prajogo Pangestu Diduga Serobot Tanah, Digugat Rp 32 Miliar

- detikNews
Selasa, 23 Okt 2007 14:37 WIB
Jakarta - Konglomerat Prajogo Pangestu dan Sukmawati Wijaya digugat Rp 32 miliar oleh PT Brata Kusuma, pengembang kompleks perumahan elite Widya Chandra, Jakarta Selatan. Keduanya diduga telah menyerobot tanah milik Brata Kusuma sejak tahun 1990.Prajogo dan Sukmawati digugat sebesar Rp 32 miliar. Selain itu, Prajogo dan Sukmawati dituntut mengembalikan tanah PT Brata Kusuma yang diserobotnya.Kasus ini telah disidangkan beberapa kali dan telah memasuki tahap jawaban dari tergugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (23/10/2007)."Ya, tadi hanya menyerahkan jawaban dan dianggap sudah dibacakan," ujar kuasa hukum tergugat, Berlin Pandiangan, usai sidang.Berlin menjelaskan, inti jawaban yang diberikan pihaknya, Prajogo membantah menyerobot tanah Brata Kusuma seperti yang dituduhkan sebab tanah itu merupakan jalan umum."Tanah yang di depan (rumah Prajogo) adalah fasilitas umum dan sosial. Sesuai tata ruang Pemda, itu memang rencana jalan, cuma belum selesai sejalur," jelas Berlin.Nah, karena jalan belum rampung dan tampak tidak terawat, maka Prajogo membangun tanaman pagar di lokasi tersebut.Tanah tersebut juga bukan lagi milik Brata Kusuma sebagai pengembang. Sertifikat perusahaan tersebut mati sejak 1994 dan karenanya, sudah kadaluwarsa. Sesuai pasal 40 Undang-undang Pokok Agraria No 5/1960, tanah itu sudah dikuasai negara."Selain itu, menurut 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah dikatakan perpanjangan hanya bisa dilakukan 2 tahun sebelum habis. Sementara ini sudah 13 tahun, jadi bukan hak penggugat," jelas Berlin.Gugatan yang dilayangkan PT Brata Kusuma juga dinilai error in persona. Sebab, Sukmawati bukanlah pemilik kapling 33 kompleks Widya Chandra yang turut digugat bersama Prajogo.Sengketa ini dimulai ketika Prajogo dan Sukmawati membeli kavling di kompleks Widya Chandra pada tahun 1979. Prajogo membeli kavling 32B, sementara Sukmawati kavling 33.Lalu, sejak tahun 1990, Prajogo dan Sukmawati dituduh PT Brata Kusuma menyerobot tanah yang terletak di depan rumah mereka. Tanah seluas 1.500 meter persegi yang terletak di Jalan Widya Chandra V per meternya bernilai Rp 20-25 juta.Berbagai somasi sudah dilakukan PT Brata Kusuma, namun tak pernah digubris kedua tergugat itu. Sehingga, Juli 2007 lalu, PT Brata Kusuma merasa melayangkan surat gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (aba/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads