Ketika Rencana Revisi UU Kesehatan Semakin Terpinggirkan
Selasa, 23 Okt 2007 13:51 WIB
Jakarta - UU No 23/1992 tentang Kesehatan sudah sejak lama akan direvisi. Namun hinggamemasuki tahun ke 7, UU tersebut tak kunjung diperbaiki."Revisi ini sudah digagas sejak 2000. Pada zaman Presiden Megawati sebenarnya sudah final, namun belum sempat diteken Presiden," ujar Ketua Yayasan Kesehatan Perempuan, Tini Hadad.Hal itu disampaikan dia dalam diskusi tentang revisi UU Kesehatan di Hotel Grand Kemang, Jl Kemang Raya, Jakarta, Selasa (23/10/2007).Dijelaskan dia, revisi tersebut telah diajukan pada 2004 oleh Ketua DPR saat itu Akbar Tandjung kepada Megawati. Namun, revisi itu malah tertunda oleh kesibukan pemilu."DPR yang kemudian terpilih dari Pemilu 2004 tidak mau menerima warisan, jadi harus dibahas lagi dari nol," beber Tini.Sebenarnya, lanjut dia, pada 2007, revisi UU itu sudah dibahas dengan pemerintah, sayangnya mengalami kemacetan.Ironisnya, pada 2008, revisi itu bukan menjadi hal yang prioritas. Dengan demikian, hanya tersisa waktu 3 bulan untuk membahas hingga 2007 berakhir.Bila revisi ini tidak selesai juga hingga akhir 2008, maka akan terjadi deja vu, karena harus mulai pembahasan dari nol lagi setelah Pemilu 2009.Untuk itu, sudah saatnya DPR dan Depkes lebih serius lagi menyatakan tekad untuk merevisi UU Kesehatan. Sehingga tak makin terpinggir oleh pembahasan RUU lainnya seperti RUU Pornografi maupun Kependudukan.
(nvt/nrl)











































